Koreksi Pasal 78
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pengumuman, penetapan, dan penyusunan Gazeter
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 73 berlaku secara mutatis mutandis terhadap perubahan Nama Rupabumi baku.
Koreksi Anda
