Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota menyelenggarakan Nama Rupabumi sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya. (2) Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melaksanakan pengumpulan Nama Rupabumi terhadap Unsur Rupabumi yang terletak di wilayah kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah kabupaten/kota; b. melaksanakan penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota; c. menyampaikan hasil penelaahan Nama Rupabumi kepada Pemerintah Daerah provinsi untuk mendapatkan rekomendasi; dan d. melaksanakan pengawasan penggunaan Nama Rupabumi baku di wilayah kabupaten/kota. (3) Unsur Rupabumi yang memiliki nilai strategis di wilayah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Unsur Rupabumi yang mempunyai pengaruh dalam wilayah kabupaten/kota terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan di wilayah kabupaten/kota. (4) Unsur Rupabumi yang memiliki nilai strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh bupati. (5) Unsur Rupabumi yang memiliki nilai strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di wilayah kota ditetapkan oleh wali kota.
Koreksi Anda