Koreksi Pasal 85
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Badan melakukan pengawasan terhadap penggunaan Nama Rupabumi baku oleh Kementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Pemerintah Daerah Provinsi melakukan pengawasan terhadap penggunaan Nama Rupabumi baku oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(3) Pemerintah Daerah kabupaten/kota melakukan pengawasan terhadap penggunaan Nama Rupabumi baku di wilayah kabupaten/kota.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan dengan cara:
a. melakukan pemantauan atas penggunaan Nama Rupabumi baku dan/atau Nama Rupabumi yang memenuhi prinsip Nama Rupabumi dalam hal Nama Rupabumi baku belum tersedia; dan/atau
b. memberikan teguran terhadap penggunaan Nama Rupabumi yang tidak memenuhi prinsip Nama Rupabumi sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
