Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan oleh 1 (satu) perangkat daerah yang
ditugaskan oleh:
a. bupati untuk Pemerintah Daerah kabupaten; atau
b. wali kota Pemerintah Daerah kota.
(2) Dalam menyelenggarakan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), perangkat daerah yang ditugaskan oleh bupati/wali kota melibatkan kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota lainnya, dan/atau Pihak Lain.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait nomenklatur dan unit kerja sekretariat daerah kabupaten/kota.
Koreksi Anda
