Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 59

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpul Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a dan perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf b melaksanakan perbaikan Nama Rupabumi yang tidak memenuhi prinsip Nama Rupabumi. (2) Pengumpul Nama Rupabumi dan perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan Nama Rupabumi yang telah diperbaiki kepada Badan. (3) Badan melaksanakan penelaahan ulang terhadap Nama Rupabumi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda