Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Nama Rupabumi di kementerian dilaksanakan oleh 1 (satu) unit kerja yang ditugaskan oleh menteri. (2) Penyelenggaraan Nama Rupabumi di lembaga dilaksanakan oleh 1 (satu) unit kerja yang ditugaskan oleh kepala lembaga.
Koreksi Anda