Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Nama Rupabumi di kementerian dilaksanakan oleh 1 (satu) unit kerja yang ditugaskan oleh menteri.
(2) Penyelenggaraan Nama Rupabumi di lembaga dilaksanakan oleh 1 (satu) unit kerja yang ditugaskan oleh kepala lembaga.
Koreksi Anda
