Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
Terhadap tanggapan yang ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) huruf a, Badan menyampaikan penolakan tanggapan kepada kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Lain yang tanggapannya ditolak disertai alasan menolak tanggapan.
Koreksi Anda
