Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Pengumpul Nama Rupabumi melaksanakan perbaikan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Pengumpul Nama Rupabumi menyampaikan Nama Rupabumi yang telah diperbaiki kepada perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(3) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 melaksanakan penelaahan ulang terhadap Nama Rupabumi yang telah diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
