Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kementerian/lembaga menyelenggarakan Nama Rupabumi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. (2) Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melaksanakan pengumpulan Nama Rupabumi di seluruh wilayah INDONESIA terhadap Unsur Rupabumi yang terletak di wilayah lintas provinsi dan/atau memiliki nilai strategis nasional untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian/lembaga; dan b. berperan aktif pada pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait Nama Rupabumi sesuai dengan keanggotaannya pada organisasi internasional yang berkaitan dengan Nama Rupabumi. (3) Unsur Rupabumi yang memiliki nilai strategis nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Unsur Rupabumi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan yang mempunyai pengaruh secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia. (4) Unsur Rupabumi yang memiliki nilai strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (5) Kementerian/lembaga yang berperan aktif pada pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait Nama Rupabumi sesuai dengan keanggotaannya pada organisasi internasional yang berkaitan dengan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus berkoordinasi dengan Badan. (6) Pelaksanaan peran aktif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda