Koreksi Pasal 68
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Gazeter Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 paling sedikit memuat informasi:
a. Nama Rupabumi;
b. nama lain;
c. jenis Unsur Rupabumi;
d. koordinat; dan
e. keterangan wilayah.
(2) Dalam hal Nama Rupabumi tidak memiliki nama lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, informasi nama lain dapat dikosongkan.
(3) Koordinat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dinyatakan dengan koordinat geografis.
(4) Keterangan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e menjelaskan letak keberadaan Unsur Rupabumi secara geografis.
(5) Keterangan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berupa:
a. wilayah administrasi pemerintahan;
b. posisi relatif Unsur Rupabumi terhadap Unsur Rupabumi lain di sekitarnya; atau
c. keterangan wilayah lainnya.
Koreksi Anda
