Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan: 1. Data Geospasial yang selanjutnya disingkat DG adalah data tentang lokasi geografis, dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi. 2. Informasi Geospasial yang selanjutnya disingkat IG adalah DG yang sudah diolah sehingga dapat digunakan sebagai alat bantu dalam perumusan kebijakan, pengambilan keputusan, dan/atau pelaksanaan kegiatan yang berhubungan dengan ruang kebumian. 3. Badan Informasi Geospasial yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi urusan tertentu dalam hal ini bidang penyelenggaraan informasi geospasial dasar. 4. Rupabumi adalah permukaan bumi beserta objek yang dapat dikenali identitasnya baik berupa Unsur Alami maupun Unsur Buatan. 5. Unsur Rupabumi adalah bagian dari Rupabumi yang terletak di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi dan dapat dikenali identitasnya melalui pengukuran, atau dari kenampakan fisiknya baik yang berada di wilayah darat, pesisir, maupun laut. 6. Nama Rupabumi adalah nama yang diberikan pada Unsur Rupabumi. 7. Unsur Alami adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk secara alami tanpa campur tangan manusia. 8. Unsur Buatan adalah Unsur Rupabumi yang terbentuk pengumpulan Nama Rupabumi, penelaahan Nama Rupabumi, pengumuman Nama Rupabumi, penetapan Nama Rupabumi baku, dan penyusunan Gazeter Republik INDONESIA. 9. Sistem Informasi Nama Rupabumi yang selanjutnya disingkat SINAR adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk mendukung Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang dikelola oleh Badan. 10. Gazeter Republik INDONESIA adalah daftar yang berisi Nama Rupabumi baku, nama daerah, nama wilayah administrasi, dan nama ibu kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 11. Pihak Lain adalah orang perseorangan, kelompok masyarakat pendidik/akademisi, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi/dunia usaha, media massa, lembaga swadaya masyarakat, mitra pembangunan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan Nama Rupabumi. 12. Elemen Generik adalah kata pada Nama Rupabumi yang menerangkan dan/atau menggambarkan jenis Unsur Rupabumi. 13. Elemen Spesifik adalah kata pada Nama Rupabumi yang menerangkan dan/atau menggambarkan identitas diri dari Unsur Rupabumi sebagai pembeda dari jenis Unsur Rupabumi yang serupa. 14. Kaidah Penulisan Nama Rupabumi adalah teknik penulisan Nama Rupabumi sesuai dengan pedoman penggunaan bahasa INDONESIA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau bahasa daerah. 15. Kaidah Spasial adalah aturan yang berhubungan dengan elemen lokasi dan posisi, termasuk aspek logis dan geometris dari unsur yang ditelaah. 16. Peta Dasar adalah peta yang menampilkan informasi geospasial berupa permukaan bumi termasuk objek yang ada di atasnya yang tidak berubah dalam waktu lama yang digunakan sebagai acuan dalam pembuatan dan penyajian informasi geospasial tematik. 17. Pemerintah Pusat adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945. 18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 19. Penyelenggara Nama Rupabumi adalah Badan, kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan Nama Rupabumi sesuai dengan kewenangannya. 20. Pengumpul Nama Rupabumi adalah Penyelenggara Nama Rupabumi termasuk Pihak Lain yang mengumpulkan Nama Rupabumi.
Koreksi Anda