Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 82

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Informasi Nama Rupabumi bersifat terbuka untuk diakses oleh setiap pengguna melalui SINAR. (2) Sifat terbuka untuk diakses sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk informasi Nama Rupabumi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait keterbukaan informasi publik.
Koreksi Anda