Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah provinsi menyelenggarakan Nama Rupabumi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya. (2) Penyelenggaraan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melaksanakan pengumpulan Nama Rupabumi terhadap Unsur Rupabumi yang terletak di wilayah lintas kabupaten/kota dan/atau memiliki nilai strategis di wilayah provinsi. b. melaksanakan penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah provinsi; c. memeriksa dan memberikan rekomendasi terhadap hasil penelaahan Nama Rupabumi yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota; d. melaksanakan pengawasan penggunaan Nama Rupabumi baku di wilayah provinsi; dan e. melaksanakan pembinaan teknis penyelenggaraan Nama Rupabumi kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kota. (3) Unsur Rupabumi yang memiliki nilai strategis di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan Unsur Rupabumi yang mempunyai pengaruh dalam wilayah provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan di wilayah provinsi. (4) Unsur Rupabumi yang memiliki nilai strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh gubernur.
Koreksi Anda