Koreksi Pasal 73
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Gazeter Republik INDONESIA dilaporkan oleh kepala Badan kepada PRESIDEN setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Gazeter Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Badan setiap 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Penerbitan Gazeter Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lambat pada bulan Desember tahun berjalan.
(4) Gazeter Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi oleh Badan kepada United Nations Groups of Experts on Geographical Names.
Koreksi Anda
