Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Nama Rupabumi Baku terdiri atas: a. penggantian Nama Rupabumi Baku; dan b. penghapusan Nama Rupabumi Baku. (2) Perubahan Nama Rupabumi Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan: a. faktor alam; b. status dan fungsi Unsur Rupabumi; c. faktor budaya dan adat istiadat; d. kepentingan daerah; e. kepentingan nasional; dan/atau f. penghargaan kepada seseorang yang telah meninggal dan berjasa untuk bangsa dan negara.
Koreksi Anda