Koreksi Pasal 74
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Perubahan Nama Rupabumi Baku terdiri atas:
a. penggantian Nama Rupabumi Baku; dan
b. penghapusan Nama Rupabumi Baku.
(2) Perubahan Nama Rupabumi Baku sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:
a. faktor alam;
b. status dan fungsi Unsur Rupabumi;
c. faktor budaya dan adat istiadat;
d. kepentingan daerah;
e. kepentingan nasional; dan/atau
f. penghargaan kepada seseorang yang telah meninggal dan berjasa untuk bangsa dan negara.
Koreksi Anda
