Koreksi Pasal 81
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan hak akses untuk menggunakan SINAR sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya dalam penyelenggaraan Nama Rupabumi.
(2) Pihak Lain dapat diberikan akses untuk menggunakan SINAR sesuai dengan keterlibatannya dalam penyelenggaraan Nama Rupabumi.
Koreksi Anda
