Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Nama Rupabumi harus mengacu pada Peraturan Badan ini.
(2) Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup Nama Rupabumi di wilayah darat, pantai, dan laut.
Koreksi Anda
