Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 67

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gazeter Republik INDONESIA merupakan daftar yang berisi: a. Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65; dan b. nama daerah, nama wilayah administrasi, dan nama ibu kota Negara Kesatuan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda