Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
Gazeter Republik INDONESIA merupakan daftar yang berisi:
a. Nama Rupabumi baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65; dan
b. nama daerah, nama wilayah administrasi, dan nama ibu kota Negara Kesatuan
yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
