Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dilakukan dengan cara: a. memeriksa kesesuaian Nama Rupabumi dengan prinsip Nama Rupabumi dan kaidah Nama Rupabumi; dan b. memeriksa kesesuaian informasi Unsur Rupabumi yang terkait dengan Nama Rupabumi dengan data pendukung dan hasil pengumpulan Nama Rupabumi.
Koreksi Anda