Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil persiapan pengumpulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berupa: a. daftar Unsur Rupabumi yang telah bernama; dan/atau b. daftar Unsur Rupabumi yang belum bernama.
Koreksi Anda