Koreksi Pasal 87
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Badan melakukan pemantauan dan evaluasi teknis Penyelenggaraan Nama Rupabumi yang dilaksanakan oleh Penyelenggara Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
(2) Pemantauan dan evaluasi teknis Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. SINAR; dan
b. rapat koordinasi.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
