Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan Nama Rupabumi dilakukan berdasarkan hasil persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
(2) Pengumpulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. pendataan Nama Rupabumi; atau
b. pemberian Nama Rupabumi.
Koreksi Anda
