Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Badan menyelenggarakan Nama Rupabumi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
(2) Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. melaksanakan pengumpulan Nama Rupabumi di seluruh wilayah INDONESIA terhadap Unsur Rupabumi yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Badan;
b. melaksanakan penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Pusat;
c. melaksanakan pengumuman Nama Rupabumi;
d. MENETAPKAN Nama Rupabumi baku;
e. mengoordinasikan penyusunan Gazeter Republik INDONESIA;
f. menerbitkan Gazeter Republik INDONESIA;
g. melaporkan Gazeter Republik INDONESIA kepada PRESIDEN;
h. menotifikasi Gazeter Republik INDONESIA kepada United Nations Groups of Experts on Geographical Names;
i. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan SINAR;
j. melaksanakan pembinaan teknis Penyelenggaraan Nama Rupabumi kepada kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah provinsi;
k. menerbitkan standar, spesifikasi teknis, pedoman teknis dan/atau jenis pengaturan lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan Nama Rupabumi;
l. melaksanakan pemantauan dan evaluasi teknis Penyelenggaraan Nama Rupabumi;
m. melaksanakan pengawasan penggunaan Nama Rupabumi baku; dan
n. mengoordinasikan keikutsertaan INDONESIA dalam pertemuan dan/atau organisasi internasional terkait Nama Rupabumi.
(3) Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dan huruf n difasilitasi
oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
Koreksi Anda
