Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai pendataan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 sampai dengan Pasal 35 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemberian Nama Rupabumi.
Koreksi Anda