Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil Penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Pusat terdiri atas: a. Nama Rupabumi tidak memenuhi prinsip Nama Rupabumi; atau b. Nama Rupabumi telah memenuhi prinsip Nama Rupabumi. (2) Hasil penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah pusat sebagaimana pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara penelaahan Nama Rupabumi. (3) Format berita acara penelaahan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda