Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah provinsi, perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dapat dibantu oleh tim pembakuan Nama Rupabumi provinsi. (2) Anggota tim pembakuan Nama Rupabumi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pejabat/pegawai pada perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13; dan b. pejabat/pegawai pada perangkat daerah yang membidangi urusan yang terkait dengan Nama Rupabumi. (3) Struktur organisasi, keanggotaan, dan tata kerja tim pembakuan Nama Rupabumi provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur.
Koreksi Anda