Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap: a. Nama Rupabumi yang terletak di wilayah kabupaten/kota; b. Nama Rupabumi yang memiliki nilai strategis di wilayah kabupaten/kota; dan/atau c. hasil pengumpulan Nama Rupabumi yang dilakukan oleh Pengumpul Nama Rupabumi. (2) Penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (3) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan.
Koreksi Anda