Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) huruf a dilakukan terhadap:
a. Nama Rupabumi yang terletak di wilayah kabupaten/kota;
b. Nama Rupabumi yang memiliki nilai strategis di wilayah kabupaten/kota; dan/atau
c. hasil pengumpulan Nama Rupabumi yang dilakukan oleh Pengumpul Nama Rupabumi.
(2) Penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(3) Dalam melakukan penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat berkoordinasi dengan Badan.
Koreksi Anda
