Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Urun daya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf d merupakan pelibatan masyarakat untuk memperoleh masukan atau informasi yang terkait dengan Nama Rupabumi.
Koreksi Anda