Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi urusan penyelenggaraan Nama Rupabumi di Badan.
(2) Untuk mendukung penyelenggaraan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk kelompok kerja.
(3) Kelompok kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Badan.
Koreksi Anda
