Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelaahan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 terdiri atas: a. penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah kabupaten/kota; b. penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah provinsi; dan c. penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Pusat. (2) Penelaahan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui SINAR.
Koreksi Anda