Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diusulkan oleh Penyelenggara Nama Rupabumi. (2) Pihak Lain dapat melakukan pengusulan Nama Rupabumi melalui Penyelenggara Nama Rupabumi.
Koreksi Anda