Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kaidah Spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. Nama Rupabumi merupakan informasi atribut Unsur Rupabumi; b. bentuk geometri Unsur Rupabumi berupa titik, garis, atau poligon; c. jenis Unsur Rupabumi mengacu pada katalog unsur geografis INDONESIA; d. elemen lokasi dari Nama Rupabumi dinyatakan dengan koordinat dalam sistem koordinat geografis; e. koordinat yang menyatakan elemen lokasi dari Nama Rupabumi harus berada pada atau di dalam geometri dari Unsur Rupabumi; dan f. posisi koordinat Nama Rupabumi ditempatkan pada Unsur Rupabumi yang menggambarkan karakteristik utama dari Unsur Rupabumi. (2) Ketentuan mengenai Kaidah Spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda