Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemetaan partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c merupakan kegiatan pemetaan, termasuk pengumpulan Nama Rupabumi dengan melibatkan kelompok masyarakat/organisasi dan komunitas. (2) Pemetaan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. sosialisasi ide pemetaan; b. diskusi/musyawarah untuk perencanaan kegiatan; c. pelaksanaan kegiatan pemetaan; d. penuangan hasil kegiatan pemetaan; dan e. finalisasi hasil pemetaan partisipatif. (3) Hasil tahapan pemetaan partisipatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa peta, dokumen kesepakatan, atau dokumen lainnya yang terkait dengan Nama Rupabumi.
Koreksi Anda