Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 menyampaikan hasil pengumpulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 kepada Badan melalui SINAR.
Koreksi Anda