Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penelaahan Nama Rupabumi dilakukan melalui proses verifikasi Nama Rupabumi yang telah dikumpulkan oleh Penyelenggara Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 untuk memenuhi prinsip Nama Rupabumi. (2) Prinsip Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. menggunakan bahasa INDONESIA; b. dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing apabila Unsur Rupabumi memiliki nilai sejarah, budaya, adat istiadat, dan/atau keagamaan; c. menggunakan abjad Romawi; d. menggunakan 1 (satu) nama untuk 1 (satu) Unsur Rupabumi; e. menghormati keberadaan suku, agama, ras, dan golongan; f. menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata; g. menghindari penggunaan nama orang yang masih hidup dan dapat menggunakan nama orang yang sudah meninggal dunia paling singkat 5 (lima) tahun terhitung sejak yang bersangkutan meninggal dunia; h. menghindari penggunaan nama instansi/lembaga; i. menghindari penggunaan nama yang bertentangan dengan kepentingan nasional dan/atau daerah; dan j. memenuhi Kaidah Penulisan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Kaidah Spasial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (3) Prinsip menggunakan paling banyak 3 (tiga) kata sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berlaku untuk Elemen Spesifik.
Koreksi Anda