Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Survei lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a merupakan kegiatan mengumpulkan informasi yang terkait dengan Nama Rupabumi yang dilakukan secara langsung di lapangan. (2) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan: a. dalam hal data pendukung tidak memadai untuk melengkapi Informasi Unsur Rupabumi; atau b. untuk melakukan pemeriksaan kesesuaian antara informasi Unsur Rupabumi dengan data pendukung. (3) Survei lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan: a. observasi terhadap Unsur Rupabumi; b. wawancara; dan/atau c. cara lainnya untuk mengumpulkan Nama Rupabumi yang disetujui oleh Badan.
Koreksi Anda