Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
Ketentuan mengenai penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 sampai dengan Pasal 59 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pelaksanaan penelaahan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3).
Koreksi Anda
