Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam memberikan usulan Nama Rupabumi, Penyelenggara Nama Rupabumi melibatkan partisipasi masyarakat. (2) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mendapatkan usulan, masukan, dan/atau pertimbangan dalam pemberian Nama Rupabumi yang terkait dengan pelestarian nilai budaya, sejarah, adat istiadat, dan/atau keagamaan yang berlaku di masyarakat. (3) Partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui: a. konsultasi publik; b. musyawarah; c. sosialisasi; d. seminar; e. lokakarya; f. diskusi; dan/atau g. bentuk partisipasi masyarakat lainnya.
Koreksi Anda