Koreksi Pasal 84
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
Dalam hal Nama Rupabumi Baku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) belum tersedia, penggunaan Nama Rupabumi dilakukan dengan memperhatikan kesesuaian terhadap prinsip Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2).
Koreksi Anda
