Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sebelum melakukan pengumpulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Penyelenggara Nama Rupabumi melakukan persiapan pengumpulan Nama Rupabumi. (2) Persiapan pengumpulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan mengumpulkan data pendukung untuk mengidentifikasi Unsur Rupabumi. (3) Data pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari Badan, kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah provinsi, Pemerintah Daerah kabupaten/kota, dan/atau Pihak Lain. (4) Persiapan pengumpulan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. identifikasi ketersediaan DG dan/atau IG yang menyajikan Unsur Rupabumi; b. identifikasi ketersediaan data terkait Nama Rupabumi; c. kompilasi DG dan/atau IG sebagaimana dimaksud pada huruf a dan data terkait Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada huruf b; dan d. pemeriksaan kesesuaian DG dan/atau IG sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan data terkait Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada huruf b. (5) DG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa: a. foto udara/citra satelit resolusi tinggi; b. layanan citra daring (online image services); c. model elevasi digital (digital elevation model/DEM); dan/atau d. DG lainnya. (6) IG sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berupa: a. Peta Dasar; b. peta tematik yang menyajikan Unsur Rupabumi; c. layanan peta daring (online map services); dan/atau d. IG lainnya. (7) Data yang terkait dengan Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berupa: a. dokumen yang berisi informasi yang terkait dengan Unsur Rupabumi; b. daftar yang mengandung informasi yang terkait dengan Unsur Rupabumi; dan/atau c. data lainnya yang terkait dengan Nama Rupabumi.
Koreksi Anda