Koreksi Pasal 89
PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, selain Nama Rupabumi wilayah administrasi pemerintahan, Nama Rupabumi yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dilakukan penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
