Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERBAN Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2023 tentang PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 2 TAHUN 2021 TENTANG PENYELENGGARAAN NAMA RUPABUMI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap hasil penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Pusat yang berupa Nama Rupabumi tidak memenuhi prinsip Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) huruf a, Badan menyampaikan Nama Rupabumi yang tidak memenuhi prinsip Nama Rupabumi kepada: a. Pengumpul Nama Rupabumi untuk Nama Rupabumi yang terletak di wilayah lintas provinsi dan/atau memiliki nilai strategis nasional; atau b. Perangkat daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 untuk: 1. Nama Rupabumi hasil penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Daerah provinsi; dan 2. Nama Rupabumi hasil penelaahan di Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang telah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah provinsi. (2) Penyampaian Nama Rupabumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan berita acara penelaahan Nama Rupabumi di Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2).
Koreksi Anda