TRANSPLANTASI ORGAN
(1) Transplantasi Organ hanya dapat diselenggarakan di rumah sakit yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Untuk dapat ditetapkan sebagai rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rumah sakit harus memenuhi persyaratan paling sedikit terdiri atas:
a. terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki tim Transplantasi, yang beranggotakan dokter, dokter spesialis, dan tenaga kesehatan lain yang memiliki kompetensi dan kewenangan di bidang Transplantasi Organ; dan
c. memiliki sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penyelenggaraan Transplantasi Organ.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilaksanakan berdasarkan jenis masing-masing Transplantasi Organ.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Pendonor pada Transplantasi Organ terdiri atas:
a. Pendonor hidup; dan
b. Pendonor mati batang otak/mati otak.
(2) Pendonor hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pendonor yang Organ tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan masih hidup.
(3) Pendonor mati batang otak/mati otak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Pendonor yang Organ tubuhnya diambil pada saat yang bersangkutan telah dinyatakan mati batang otak/mati otak di rumah sakit, yang proses penentuannya harus memenuhi standar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) berasal dari:
a. Pendonor yang memiliki hubungan darah atau suami/istri; atau
b. Pendonor yang tidak memiliki hubungan darah, dengan Resipien.
(2) Pendonor yang memiliki hubungan darah atau suami/istri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mendonorkan Organ tubuhnya untuk Resipien yang memiliki hubungan darah atau suami/istri dengan Pendonor.
(3) Hubungan darah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa ayah kandung, ibu kandung, anak kandung, dan saudara kandung Pendonor.
(4) Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mendonorkan Organ tubuhnya kepada Resipien hasil seleksi sesuai urutan daftar tunggu, kecuali bagi Pendonor yang memiliki hubungan darah atau
suami/istri dengan Resipien.
(5) Urutan daftar tunggu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disusun dengan memperhatikan kebutuhan medis Resipien.
(1) Setiap pasien yang membutuhkan Transplantasi Organ dapat menjadi calon Resipien.
(2) Calon Resipien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pasien dengan:
a. indikasi medis; dan
b. tidak memiliki kontraindikasi medis, untuk dilakukan Transplantasi Organ.
Transplantasi Organ dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
a. pendaftaran;
b. pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan Pendonor;
dan
c. operasi Transplantasi Organ dan penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Organ.
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan terhadap setiap calon Pendonor setelah memenuhi persyaratan:
a. administratif; dan
b. medis.
Persyaratan administratif calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a meliputi:
a. berbadan sehat dibuktikan dengan surat keterangan sehat;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
c. membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan menyumbangkan Organ tubuhnya secara sukarela tanpa meminta imbalan;
d. mendapat persetujuan keluarga terdekat;
e. memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur Transplantasi Organ, panduan hidup pascaoperasi Transplantasi Organ, dan pernyataan persetujuannya;
dan
f. membuat pernyataan tidak melakukan penjualan Organ maupun melakukan perjanjian dengan Resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.
(1) Keluarga terdekat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d meliputi suami/istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, dan/atau saudara kandung Pendonor.
(2) Dalam hal suami/istri, anak yang sudah dewasa, orang tua kandung, atau saudara kandung Pendonor tidak dapat memberikan persetujuan karena tidak diketahui keberadaannya, tidak cakap secara hukum, meninggal dunia, atau tidak ada, persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d tidak diperlukan.
Dalam hal Pendonor hanya akan mendonorkan Organ tubuhnya kepada Resipien hubungan darah atau suami/istri dengan Pendonor, persyaratan administratif calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 harus disertai dengan keterangan hubungan darah atau
suami/istri dengan Resipien dari perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan catatan sipil.
Persyaratan medis calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b berupa pemeriksaan medis awal dan skrining di rumah sakit yang ditetapkan sebagai penyelenggara Transplantasi Organ dalam rangka memastikan kelayakan sebagai Pendonor dilihat dari segi kesehatan Pendonor.
(1) Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Resipien paling sedikit terdiri atas:
a. memiliki keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan di rumah sakit tentang adanya indikasi medis untuk dilakukan Transplantasi Organ;
b. bersedia membayar paket biaya Transplantasi Organ baik secara mandiri atau melalui asuransi penjaminnya;
c. memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, dan prosedur Transplantasi Organ, serta memberikan persetujuan dilakukannya Transplantasi Organ;
dan
d. bersedia tidak melakukan pembelian Organ maupun melakukan perjanjian dengan calon Pendonor yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan.
(2) Paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. biaya pemeriksaan kelayakan dan kecocokan antara Resipien dan Pendonor;
b. biaya operasi Transplantasi Organ bagi Pendonor dan Resipien;
c. biaya perawatan pascaoperasi Transplantasi Organ bagi Pendonor dan Resipien; dan
d. iuran atau dana jaminan kesehatan dan jaminan kematian bagi Pendonor.
(3) Dalam hal Resipien tidak mampu maka paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b diberikan bantuan sesuai dengan mekanisme jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.
(1) Orang yang belum pernah mendaftar sebagai Pendonor, dapat menjadi Pendonor mati batang otak/mati otak saat yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia dan jika keluarga terdekat memberikan persetujuan.
(2) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap keluarga terdekat memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Pendaftaran terhadap setiap calon Pendonor dan calon Resipien yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 16 dilakukan melalui sistem yang dibentuk oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan harus melakukan verifikasi dokumen persyaratan calon Pendonor dan calon Resipien yang telah terdaftar.
(3) Calon Pendonor yang telah terverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan dinyatakan memenuhi persyaratan berhak mendapatkan identitas sebagai calon Pendonor.
(1) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan pengelolaan data calon Resipien dan calon Pendonor.
(2) Pengelolaan data calon Resipien dan calon Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa urutan daftar tunggu calon Resipien untuk dipasangkan dengan calon Pendonor.
(1) Pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b dilakukan terhadap pasangan calon Resipien dan calon Pendonor yang telah disusun berdasarkan urutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2).
(2) Pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh tim Transplantasi pada rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ.
(3) Dalam rangka pelaksanaan pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan verifikasi lapangan.
(4) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan untuk memastikan hubungan calon Resipien dan calon Pendonor, latar belakang penyumbangan Organ, dan tidak adanya unsur jual beli Organ.
(5) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan/atau instansi lain yang dibutuhkan untuk memastikan tidak adanya unsur jual beli Organ.
Berdasarkan tahapan kegiatan pendaftaran dan pemeriksaan kecocokan antara Resipien dan Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan
Pasal 19, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menerbitkan surat keterangan mengenai:
a. kelayakan pasangan antara Resipien dan Pendonor;
dan
b. tidak ditemukan indikasi jual beli atau komersialisasi.
(1) Operasi Transplantasi Organ dan penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilakukan oleh tim Transplantasi rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ.
(2) Dalam hal Organ berasal dari calon Pendonor mati batang otak/mati otak, operasi Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didahului dengan penandatanganan surat persetujuan oleh keluarga terdekat.
(3) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persetujuan oleh keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Penatalaksanaan pascaoperasi Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan terhadap Pendonor dan Resipien dalam bentuk monitoring dan evaluasi.
(1) Transplantasi Organ dapat dilakukan pada calon Resipien warga negara asing.
(2) Calon Resipien warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki calon Pendonor yang berasal dari negara yang sama dan memiliki hubungan darah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 22 diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Setiap Pendonor pada Transplantasi Organ berhak:
a. mengetahui identitas Resipien atas persetujuan Resipien;
b. dibebaskan dari seluruh biaya pelayanan kesehatan selama perawatan Transplantasi Organ;
c. memperoleh prioritas sebagai Resipien apabila memerlukan Transplantasi Organ; dan
d. mencabut pendaftaran dirinya dalam data calon Pendonor sampai sebelum tindakan persiapan operasi Transplantasi Organ dimulai.
(2) Setiap Pendonor pada Transplantasi Organ berkewajiban:
a. menjaga kerahasiaan Resipien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak melakukan perjanjian khusus dengan Resipien terkait dengan Transplantasi Organ; dan
c. mematuhi petunjuk pemeliharaan kesehatan bagi Pendonor.
(1) Setiap Resipien pada Transplantasi Organ berhak:
a. mengetahui identitas Pendonor dan informasi medis yang terkait dengan Transplantasi Organ atas persetujuan Pendonor; dan
b. mengetahui urutan daftar tunggu calon Resipien untuk memperoleh Pendonor.
(2) Setiap Resipien pada Transplantasi Organ berkewajiban:
a. menjaga kerahasiaan informasi medis Pendonor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
b. membayar paket biaya Transplantasi Organ, baik secara mandiri atau melalui asuransi penjaminnya;
c. mematuhi petunjuk pemeliharaan kesehatan bagi Resipien;
d. melakukan uji kesehatan sesuai petunjuk dokter;
dan
e. tidak melakukan perjanjian khusus dengan Pendonor terkait dengan Transplantasi Organ.
(3) Paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan paket biaya Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(1) Setiap Pendonor pada Transplantasi Organ dapat memperoleh penghargaan karena tidak dapat melakukan kegiatan atau pekerjaan secara optimal selama proses Transplantasi dan pemulihan kesehatan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan imbalan, bukan jual beli, dan hanya untuk tujuan kemanusiaan, serta tidak dikomersialkan.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Resipien.
(4) Dalam hal Resipien tidak mampu, penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
(5) Resipien tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Resipien yang memenuhi kriteria sebagai peserta jaminan kesehatan nasional penerima bantuan iuran.
(6) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), bentuk dan/atau nilainya ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(1) Pendanaan penyelenggaraan Transplantasi Organ berasal dari sumber:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
dan/atau
c. sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dipergunakan untuk kegiatan:
a. sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat;
b. pembinaan rumah sakit penyelenggara Transplantasi Organ; dan
c. pemeriksaan awal dan skrining calon Pendonor.
(3) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dipergunakan untuk kegiatan:
a. sosialisasi dan peningkatan peran serta masyarakat;
b. pembinaan rumah sakit milik Pemerintah Daerah dalam menunjang penyelenggaraan Transplantasi Organ; dan
c. pemeriksaan awal dan skrining calon Pendonor yang tidak didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(4) Selain dipergunakan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat digunakan untuk penghargaan bagi Pendonor dalam hal Resipien tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(5) Penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan jika penghargaan bagi Pendonor dalam hal Resipien tidak mampu tidak didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(6) Pemberian penghargaan bagi Pendonor dalam hal Resipien tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan negara atau keuangan daerah.