Correct Article 52
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Persyaratan untuk terdaftar sebagai calon Pendonor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) meliputi:
a. persyaratan administratif; dan
b. persyaratan medis.
(2) Persyaratan administratif calon Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit terdiri atas:
a. membuat pernyataan tertulis tentang kesediaan Pendonor menyumbangkan Jaringan tubuh lain secara sukarela tanpa meminta imbalan;
b. bersedia tidak melakukan penjualan Jaringan tubuh lain ataupun perjanjian dengan Resipien yang bermakna jual beli atau pemberian imbalan;
c. mendapat persetujuan keluarga terdekat, untuk Pendonor mati; dan
d. memahami indikasi, kontraindikasi, risiko, prosedur Transplantasi Jaringan tubuh lain, panduan hidup pasca-Transplantasi Jaringan tubuh lain, dan bersedia membuat surat persetujuannya.
Your Correction
