Correct Article 51
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf a dilakukan oleh calon Pendonor dan calon Resipien di bank Jaringan, setelah memenuhi persyaratan.
(2) Dalam hal calon Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan calon Pendonor hidup, pendaftaran dilaksanakan di bank Jaringan melalui rumah sakit penyelenggara.
(3) Hasil pendaftaran calon Pendonor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan kepada Menteri setelah dilakukan pengambilan Jaringan.
Your Correction
