Correct Article 28
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Transplantasi Jaringan meliputi Transplantasi Jaringan mata dan Transplantasi Jaringan tubuh lain.
(2) Jaringan pada Transplantasi Jaringan mata dan Transplantasi Jaringan tubuh lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari berbagai jenis Jaringan sesuai dengan wasiat dan/atau persetujuan Pendonor, sisa Jaringan hasil operasi, dan Jaringan lain yang sudah tidak dibutuhkan lagi oleh Pendonor.
(3) Transplantasi Jaringan mata dan Transplantasi Jaringan tubuh lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan menggunakan Jaringan yang bersumber dari bank mata dan bank Jaringan.
Your Correction
