Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Transplantasi Organ dapat dilakukan pada calon Resipien warga negara asing. (2) Calon Resipien warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki calon Pendonor yang berasal dari negara yang sama dan memiliki hubungan darah.
Your Correction