Correct Article 22
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Transplantasi Organ dapat dilakukan pada calon Resipien warga negara asing.
(2) Calon Resipien warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki calon Pendonor yang berasal dari negara yang sama dan memiliki hubungan darah.
Your Correction
