Correct Article 64
PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH
Current Text
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan Transplantasi Organ dan Jaringan
tubuh melalui kegiatan:
a. promosi dan sosialisasi Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh;
b. melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Transplantasi Organ dan Jaringan tubuh; dan
c. mencegah terjadinya jual beli Organ dan Jaringan tubuh.
(2) Kegiatan promosi dan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan bersama dengan tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, pekerja sosial, penggiat pembela konsumen, dan penggiat promosi kesehatan.
(3) Mencegah terjadinya jual beli Organ dan Jaringan tubuh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan melalui pengaduan dan pelaporan.
Your Correction
