Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Pendonor tidak berwasiat, Jaringan pada Transplantasi Jaringan mata dan Transplantasi Jaringan tubuh lain diperoleh setelah mendapat persetujuan dari keluarga terdekat Pendonor. (2) Ketentuan mengenai keluarga terdekat dan mekanisme persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 berlaku secara mutatis mutandis terhadap persetujuan dari keluarga terdekat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction