Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 49

PP Nomor 53 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2021 tentang TRANSPLANTASI ORGAN DAN JARINGAN TUBUH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan mengenai calon Resipien Transplantasi Organ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berlaku mutatis mutandis terhadap calon Resipien Transplantasi Jaringan tubuh lain.
Your Correction